Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup

Kamis, 06 Juli 2023 | Juli 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T07:26:27Z


Wiki Berita

- Hasil Putusan Banding Pengadilan Tinggi, Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Tetap Dipenjara Seumur Hidup. Selain Pidana Penjara Seumur Hidup, Teddy Minahasa Juga Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara seumur hidup, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy. Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Sumber:Tribun.Com


×
Berita Terbaru Update