Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Suami Korban Tahu Aksi Bejat Ayahnya, Kronologi hingga Ancaman Mertua Rudapaksa Menantu 2 Kali

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T07:01:47Z




Wikiberita.Online


 KM (58), pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat nekat merudapaksa menantunya sendiri.


Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan hingga dua kali.


Padahal, korban dan anak pelaku belum lama menikah.


Aksi pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibu mertua.


Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Kubu Raya hingga akhirnya pelaku ditangkap.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah dua kali merudapaksa menantunya.


Kejadian pertama di kebun sawit pada Minggu (19/11/2023).


Ketika itu, korban belum menikah dengan anak kandung pelaku, mengutip Kompas.com.


"Pada saat itu juga umur korban masih 17 tahun," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Rabu (3/1/2024).


Lalu, kejadian kedua terjadi pada Senin (11/12/2023), lokasinya juga di kebun sawit.


Di kejadian kedua ini, korban sudah menikah dengan anak pelaku.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat merudapaksa korban karena tak bisa menahan hasrat seksualnya.


"Dalam setiap aksinya, pelaku mengancam akan menyakiti korban," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, dilansir Awakmedia.


Selain ancaman kekerasan, pelaku juga mengancam akan memisahkan korban dengan anaknya apabila nafsu bejatnya tak dituruti.


"Saya ancam dia kalau tidak mau saya pisahkan dari anak saya," kata KM, Rabu.


Diakui KM, aksi bejatnya itu diketahui oleh sang anak atau suami korban.


Namun, pelaku mengancam anaknya agar tak menceritakan ke siapa pun.


"Pelaku mengancam anaknya, dengan mengatakan, 'kalau kamu melawan saya, kamu akan saya buat sakit dan kau harus putus hubungan'," ungkap Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat.


Sementara itu, KM mengakui sering bertindak keras kepada putranya.


Hal itu dilakukan agar sang putra tak berani melawannya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.



Sumber:Tribunnews.com







×
Berita Terbaru Update