Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Cara Registrasi Akun SNPMB Untuk Daftar SNBP 2024, dan Jakwal nya

Kamis, 04 Januari 2024 | Januari 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-04T04:16:55Z



Medan,Wikiberita.Online 


Berdasarkan informasi dari Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), sekolah dan siswa diwajibkan membuat akun SNPMB 2024.


Petunjuk cara membuat akun SNPMB 2024 dapat dilihat di http://reg-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/.


Pendaftaran akun SNPMB 2024 untuk siswa dapat digunakan untuk mengikuti seleksi SNBP 2024.


Sementara itu, jika sekolahmu sudah memiliki akun SNPMB 2024, akun tersebut dapat membantu memasukkan informasi ke dalam Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).


Ada dua data yang dibutuhkan untuk mendaftar akun SNPMB 2024, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).


Berikut ini cara membuat akun SNPMB 2024 di portal SNPMB untuk sekolah dan siswa.


Cara Buat Akun SNPMB 2024


1. Buka laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ atau klik di sini


2. Tampilan akan diarahkan ke laman pendaftaran, klik opsi “Daftar”


3. Terlihat dua pilihan yang meliputi “Siswa” dan “Sekolah”


4. Apabila yang melakukan registrasi akun SNPMB 2024 adalah siswa, klik “daftar” pada opsi “Siswa”


5. Namun jika sekolah yang ingin mendaftar, klik “Daftar” yang ada di bawah “Sekolah”


6. Masukan data yang diminta oleh sistem untuk mendaftat akun SNPMB:


- Siswa: Masukan NISN, NPSN, dan tanggal lahir


- Sekolah: Masukan NPSN dan Kode Registrasi Dapodik.


7. Lakukan aktivasi email saat mendaftar akun SNPMB (Disarankan menggunakan Gmail)


8. Jika telah memperoleh email aktivasi, akun SNPMB berarti telah berhasil dibuat.


Jadwal Registrasi Akun SNPMB 2024


Dilansir dari YouTube SNPMB BPPP, tahap pendaftaran akun SNPMB 2024 untuk sekolah akan dibuka mulai 8 Januari hingga 8 Februari 2024.


Untuk siswa, pendaftaran akun SNPMB 2024 dibuka pada 8 Januari dan ditutup pada 15 Februari 2024.


Sebelum melakukan pendaftaran akun SNPMB, sekolah harus mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).



Sumber:Tribunnews.com



×
Berita Terbaru Update