Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

2 Pemburu Asal AS Bunuh Sekitar 3.600 Ekor Burung Secara Ilegal

Senin, 18 Desember 2023 | Desember 18, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-18T08:25:33Z



 Bandung,Wikiberita.Online


Dua orang pemburu asal Amerika Serikat didakwa telah membunuh sekitar 3.600 ekor burung secara ilegal. Mereka tak pandang bulu, spesies burung yang dilindungi pun dihabisi.


Mengutip Awakmedia, Senin (18/12/2023), Simon Paul dan Travis John Branson diduga telah menembak burung-burung tersebut selama beberapa tahun. Mereka juga menjual bagian tubuh serta bulu-bulunya di pasar gelap.


Mereka didakwa melakukan konspirasi, melanggar Undang-Undang Perlindungan Elang Botak dan Elang Emas, dan perdagangan ilegal. Kedua orang tersebut diperintahkan untuk hadir di pengadilan pada bulan Januari.


Dakwaan yang dirilis pada hari Rabu menuduh mereka membunuh burung-burung di Flathead Indian Reservation di Montana barat dan di tempat lain.


Surat dakwaan tersebut mengatakan bahwa Branson mengirim pesan yang menyombongkan diri dengan mengatakan bahwa ia telah "melakukan tindak kriminal" dan "melakukan pembunuhan". Juga pasangan tersebut menjual burung dan bulunya dengan harga yang sangat mahal.


Branson (48), tinggal di negara bagian Washington dan Paul (42) berasal dari sebuah kota di Montana yang dekat dengan Reservasi Flathead.


Keduanya tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar dan dokumen pengadilan tidak mencantumkan pengacara untuk kedua orang tersebut.


Elang botak adalah burung nasional Amerika Serikat dan digambarkan pada mata uang dan stempel nasional.


Burung ini terancam punah di banyak tempat pada pertengahan abad ke-20 karena perburuan, hilangnya habitat dan penggunaan DDT, sebuah insektisida yang membuat burung ini tidak dapat bertelur dengan cangkang yang kuat. Penggunaan DDT dilarang pada tahun 1972.


Menurut Dinas Perikanan dan Margasatwa AS, hanya ada 417 pasangan elang botak yang diketahui ada pada tahun 1963. Upaya konservasi membuat burung ini kembali berkembang dan tidak lagi dianggap terancam punah.


Tuduhan konspirasi dan perdagangan berimplikasi pada hukuman penjara maksimum lima tahun. Lalu, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Elang dapat dihukum satu tahun penjara, ditambah denda.



Sumber:detikjabar

×
Berita Terbaru Update