Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tanjung Perak Surabaya menerima Pengembalian Uang Dalam kasus Korupsi

Jumat, 03 November 2023 | November 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-03T07:33:05Z


 
SURABAYA, wikiberita.online - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi senilai Rp 7.552.800.498 pada Kamis (2/11/2023).

  Uang tersebut dalam bentuk pecahan Rp 100.000 dan diserahkan kuasa hukum dua tersangka, BK dan HK, disaksikan Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi. 


Sesuai arahan pimpinan, kami tidak hanya diminta memenjarakan tersangka korupsi sebanyak-banyaknya, tapi juga mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara juga sebanyak-banyaknya," terang Aji saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kamis (2/11/2023).

Aji menjelaskan, meski kedua tersangka sudah mengembalikan uang negara, tidak serta-merta perkara kasus korupsi keduanya dihentikan.  

"Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi," terangnya.

Namun, pihak jaksa penuntut umum memberikan apresiasi kepada tersangka dengan memberikan  pertimbangan yang meringankan dalam hal penuntutan.

 BK dan HK adalah petinggi PT Semesta Eltrindro Pura (PT SEP) yang pada 2012 mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim senilai Rp 20 miliar karena mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (Wika) senilai lebih dari Rp 43,4 miliar.


Setelah mendapatkan kredit modal kerja, PT SEP membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan ke rekening PT SEP di Bank Jatim. 
Dalam pernyataan, pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke bank lain secara sepihak. 

"Namun PT SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT WIKA ke rekening PT SEP yang ada di bank lain, yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian, dan NISP Cabang Tropodo. Akibatnya, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian." terang Ali.

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih dari Rp 7,5 miliar.

 BK dan HK disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. 

Sumber : kompas.com
×
Berita Terbaru Update