Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Tidak Tahan Artis Karenina Anderson yang Berstatus Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kamis, 03 Agustus 2023 | Agustus 03, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-03T03:47:31Z

Wiki Berita 

-Polisi tidak menahan artis sekaligus model Karenina Maria Anderson (40) yang berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.

Karenina sebelumnya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
"Tidak dilakukan penahanan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).
Ardhy menuturkan, Karenina nantinya akan menjalani rehabilitasi narkoba.

Dan Karenina bakal mengikuti asesmen terlebih dahulu di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
"Sesuai ketentuan dilakukan rehabilitasi," ujar Ardhy.
Ia menjelaskan, penangkapan Karenina berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba pada Minggu (30/7/2023).
"Setelah menerima info tersebut, kami dari Satres Narkoba Polres Jakarta Selatan langsung melakukan penyelidikan," kata Ardhy saat merilis kasus ini, Rabu (2/8/2023).
Polisi kemudian menangkap ibu dua anak itu di kediamannya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2023) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Setelahnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

Saat kami melakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok Marlboro yang di dalamnya terdapat satu bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,1 gram," ungkap Ardhy.

Ia menambahkan, polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 0,3 gram yang disimpan di dalam laci di kamar Karenina.
"Barang tersebut dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat Tangsel. Berarti K mencoba barang tersebut dan menghisap barang tersebut," ucap dia.
Kepada polisi, Karenina mengaku mendapatkan barang haram tersebut secara gratis dari seseorang berinisial P.
"Dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma, diberikan pada bulan karena barang tersebut merupakan barang yang dibeli oleh P, kemudian menyuruh yang bersangkutan untuk mencoba barang atau ganja tersebut," ujar Ardhy.
Polisi kini masih memburu P dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Karenina disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

Sumber:Tribun.Com
×
Berita Terbaru Update