Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KSP Sebut Pernah Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Ponpes Al-Zaytun

Kamis, 06 Juli 2023 | Juli 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T03:44:33Z

Wiki Berita-

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko disebut-sebut pernah memberikan jaminan perlindungan kepada Pondok Pesantren al zaytun.

Moeldoko bahkan disebut memberi akses kepada pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang, ke aparat kepolisian apabila ada pihak yang mengganggu pondok pesantren tersebut. Demikian hal itu diungkapkan oleh pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Imam Supriyanto dalam program Gaspol! Kompas.com pada Rabu (5/7/2023).

"Dengan kewenangan Pak Moeldoko, Pak Panji itu diberi akses, kapan waktu ada masalah, ada gangguan dari pihak luar, dari pihak mana pun yang mengancam keselamatan dan keamanan Al Zaytun kontak saja ke Kapolres, ke Kapolda, atau ke Mabes Polri," kata Imam.

Imam mengaku tidak mengetahui alasan Meoldoko memberikan akses kepada Panji Gumilang untuk meminta perlindungan polisi tersebut.
"Apakah memang dia tidak ngerti latar belakang Pak Panji, atau hanya tahu di permukaan saja," ujar Imam.

Menurut Imam, tawaran perlindungan dari Moeldoko itu baru disampaikan belum lama, ketika mantan Panglima TNI itu menjabat sebagai KSP.
"Ketika sudah jadi KSP. Kan mulai Pak Panji itu mulai nyeleneh-nyelenehnya itu kan belakangan ini, mulai 2020 ke sini," 

Imam menambahkan, bahwa Moeldoko pernah datang ke Ponpes Al Zaytun untuk menghadiri acara bela negara bersama Gubernur Jawa Barat ketika itu, yakni Ahmad Heryawan.

Dari kunjungan tersebut, kata Imam, Moeldoko kemudian kerap diundang untuk menghadiri acara-acara yang digelar di Al Zaytun.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah dirinya pelindung atau pihak yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. 

Moeldoko menegaskan, sebelum ada polemik Al Zaytun, ia telah mengingatkan Panji Gumilang untuk tidak bertindak macam-macam.

Bahkan, Moeldoko mengaku akan menjadi orang pertama yang membawa Panji Gumilang ke aparat hukum jika melakukan pelanggran ajaran agama. 
"Saya sudah berbicara pada Pak Panji Gumilang, 'eh, kalau macam-macam, gue orang yang pertama beresin,” ujar Moeldoko saat jumpa pers, Senin (3/7/2023).

“Jadi saya mulai Pangdam itu sudah datang ke Al Zaytun, untuk melihat secara pasti apa yang dilakukan di sana. Begitu ada penyimpangan saya orang pertama yang bertindak."

Moeldoko mengatakan sudah mengetahui pihak-pihak yang sengaja menyebar informasi dirinya sebagai pelindung Ponpes Al Zaytun.

Mantan Panglima TNI ini menegaskan, dirinya bisa mengambil jalur hukum jika informasi tersebut terus diembuskan. 

"Mantan Panglima dibilang beking, emang gue preman apa. Nggak bener ini. Saya juga bisa marah loh," ujar Moeldoko. 

Lebih lanjut, Moeldoko juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam menyelidiki dugaan penyimpangan ajaran agama dan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun. 

Moeldoko menegaskan, dirinya tidak ikut campur terkait pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri.
Waprres Tak Ingin Pondok Pesantren Al-Zaytun Ditutup
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menuturkan bahwa pemerintah kemungkinan tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Tapi pemerintah akan mengambil langkah tegas, untuk melakukan pembinaan terhadap ponpes pimpinan Panji Gumilang tersebut.
Hal itu diungkap Wapres Ma’ruf Amin pada Rabu (5/7/2023) di Jakarta.

 Pembinaan ini, kata Maruf Amin, dilakukan agar para santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dapat mengeyam pendidikan yang baik.

Maruf Amin mengakui saat ini sejumlah masyarakat menuntut pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun akibat dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.

Meski begitu, Maruf Amin mengingatkan bahwa sangat banyak santri yang harus dipenuhi hak belajarnya.

Selain Penistaan Agama, Polri Juga Temukan Indikasi Ujaran Kebencian Panji Gumilang.

Di sisi lain, Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait ujaran kebencian.

Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Djuhandhani mengatakan, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian dan penistaan agama akan dijadikan dalam satu berkas perkara.
Menurut dia, penyidik juga sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) perkara Panji ke Kejaksaan.

“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Kasus ini pun telah naik tahap penyidikan. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.
Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.

Mahfud: Segera Akan Ada Tersangka

Sementara, Mahfud MD mengungkapkan, proses hukum terkait kontroversi Al Zaytun akan terus berlanjut, bahkan bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Mahfud tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. Tetapi, ia mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh Bareskrim selama sembilan jam pada 3 Juli 2023 lalu. Usai memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, awal pekan ini.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran menyimpang di Al Zaytun.

Izin ponpes belum dicabut
Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.
Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.

Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.

Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.

"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.

Kendati dapat tetap beroperasi, Mahfud menekankan bahwa Al Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan pembinaan ini, Mahfud berharap, Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi yang mereka tuliskan.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di pondok pesantren tersebut.

Keberadaan ponpes yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat ini sebelumnya menuai perhatian publik setelah sejumlah hal yang dianggap kontroversial mencuat.
Misalnya, soal perempuan yang berada satu saf dengan laki-laki saat shalat hingga ucapan salam yang identik dengan bahasa Ibrani.

"Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud menegaskan.


×
Berita Terbaru Update